UU 20 tahun 2019 tentang APBN tahun Anggaran 2020

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2020 disahkan Presiden Joko Widodo pa...

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2020 disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2019 di Jakarta. 

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2020 diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019. 

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN tahun Anggaran 2020 diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2020 diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410. Agar semua orang mengetahuinya.

Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 53/DPD RI/V/2018-2019, tanggal 18 September 2019. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. RKP Tahun 2020 memiliki nilai strategis mengingat dokumen ini disusun pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN Tahun 2015-2019, bersamaan dengan penyusunan RPJMN Tahun 2020-2024. Dengan demikian, RKP Tahun 2020 diharapkan dapat menjembatani RPJMN Tahun 2015-2019 dengan RPJMN Tahun 2020-2024.

Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai, maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP Tahun 2020 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor. Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam lima Prioritas Nasional, yaitu:

  1. Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan;
  2. Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah;
  3. Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja;
  4. Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup; dan
  5. Stabilitas Pertahanan dan Keamanan.

Kelima Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2020 berikut ini.

A. Pertama, Prioritas Nasional Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan ditujukan untuk:

  1. meningkatkan keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala dokumen kependudukan.
  2. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta. 
  3. meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk. 
  4. meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan.
  5. memajukan kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan bangsa berprestasi.

Sasaran pembangunan manusia adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Pemuda. Sementara itu, pengentasan kemiskinan ditujukan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

B. Kedua, Prioritas Nasional Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah ditujukan antara lain untuk:

  1. meningkatkan akses hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau.
  2. meningkatkan keterpaduan transportasi multimoda di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar.
  3. meningkatkan konektivitas koridor utama dan ke kawasan prioritas.
  4. mengembangkan angkutan massal perkotaan.
  5. membangun infrastruktur serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta penyiaran melalui transformasi digital. 

Sasaran infrastruktur dan pemerataan wilayah adalah meningkatnya konektifitas antar wilayah, meningkatnya indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatnya ketahanan bencana terhadap daya rusak air, dan terpenuhinya perumahan dan pemukiman layak, aman, dan terjangkau untuk rumah tangga.

C. Ketiga, Prioritas Nasional Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja ditujukan antara lain untuk:
  1. meningkatkan kapasitas pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,
  2. mempercepat transformasi struktural,
  3. meningkatkan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing,
  4. menurunkan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan
  5. membangun ekosistem yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran dari prioritas nasional ini adalah meningkatnya nilai tambah, investasi, ekspor, komponen dalam negeri dan lapangan kerja pada sektor unggulan pertanian, kemaritiman, industri, pariwisata dan ekonomi kreatif/digital.

D. Keempat, Prioritas Nasional Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup ditujukan untuk:
  1. meningkatkan produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas,
  2. meningkatkan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas air,
  3. meningkatkan Energi Baru dan Terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi,
  4. meningkatkan daya dukung, daya tampung serta mitigasi dampak dan bahaya perubahan iklim, dan
  5. mengoptimalkan pembangunan berketahanan bencana. Sasaran strategis dari prioritas ini adalah: mencukupi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat; meningkatan kualitas, kuantitas dan aksesibilitas sumber daya air untuk kebutuhan masyarakat dan perekonomian; terpenuhinya kebutuhan energi nasional; meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan menurunkan Indeks Risiko Bencana Indonesia.

E. Kelima, Prioritas Nasional Stabilitas Pertahanan dan Keamanan ditujukan antara lain untuk:
  1. meningkatkan kekuatan pertahanan,
  2. meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama pembangunan internasional,
  3. menegakkan hukum dan anti korupsi,
  4. menanggulangi terorisme, meningkatkan keamanan siber, serta memperkuat keamanan laut, dan
  5. memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menanggulangi gangguan kamtibmas. Sasaran yang ingin dicapai melalui prioritas ini adalah terjaganya stabilitas keamanan nasional; meningkatnya pelayanan dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri; serta terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap.

APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2020 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran 2018, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2019, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2020. 

Sumber: [Jogloabang.com]

COMMENTS

Name

AIDS,1,Bola,1,BPJS,2,Contact Us,1,Desa Sehat,1,Download,6,DR.dr.Tan Shot Yen,2,Dunia Islam,2,Ekonomi,1,GERMAS,4,Gizi Masyarakat,13,Ilmuwan Muslim,1,Indonesia Sehat,1,Iptek,1,Islam Sains,11,Keluarga,7,Kesjor,3,Kesling,3,M.hum.,1,Menkes,1,Nasional,55,National,2,Opini,10,Ormas,1,Perencanaan & Anggaran,2,Politik,4,Posyandu,1,Pramuka,7,Promkes,13,Ragam,11,Sains Teknologi,1,Saka Bakti Husada,4,SBH,4,Sehat,4,Selebriti,1,SIAGA DEMAM BERDARAH,1,Spiritual,1,Terawan,1,Virus Corona,13,
ltr
item
Watch History: UU 20 tahun 2019 tentang APBN tahun Anggaran 2020
UU 20 tahun 2019 tentang APBN tahun Anggaran 2020
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1QbaRfXbH3-R4URBnzvKdc26xHIUdp2cOuh-IQgVD4W6LWLY_sBZ5hJtPhxHp9x7KjLFw6F7axMIIORTz4lxJSfXF3InX63Su8hJS_4IVrjziVPDka4HokXOjLxQCRpiZrmt5xRLnjHb2/s400/UU-APBN-OK.PNG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1QbaRfXbH3-R4URBnzvKdc26xHIUdp2cOuh-IQgVD4W6LWLY_sBZ5hJtPhxHp9x7KjLFw6F7axMIIORTz4lxJSfXF3InX63Su8hJS_4IVrjziVPDka4HokXOjLxQCRpiZrmt5xRLnjHb2/s72-c/UU-APBN-OK.PNG
Watch History
https://watch-history.blogspot.com/2020/02/uu-20-tahun-2019-tentang-apbn-tahun.html
https://watch-history.blogspot.com/
https://watch-history.blogspot.com/
https://watch-history.blogspot.com/2020/02/uu-20-tahun-2019-tentang-apbn-tahun.html
true
9031850588607628328
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content